Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Wali Kota Salatiga Beri Peringatan Keras Soal Kelalaian Konstruksi
Menyongsong tingginya curah hujan, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus peninjauan lapangan ke sejumlah titik terdampak banjir dan tanah longsor pada Selasa (17/02/2026). Langkah ini diambil guna memastikan penanganan bencana berjalan optimal serta mengevaluasi kelayakan infrastruktur bangunan di masyarakat.
Dalam tinjauannya, Wali Kota didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Salatiga. Sinergi ini ditujukan untuk menjamin penanganan kerugian warga yang terkoordinasi secara cepat dan tepat.
Banjir Domas Akibat Sumbatan Saluran Air Titik pertama yang disambangi adalah kediaman Bapak Supriyadi di Jalan Pattimura, Domas, RT 04 RW 08. Rumah tersebut mengalami kerusakan parah hingga temboknya ambruk akibat luapan saluran penampungan air.
Dari hasil inspeksi, Wali Kota menemukan bahwa banjir tidak semata-mata disebabkan oleh curah hujan tinggi, melainkan adanya sumbatan aliran air. “Penyebab utamanya adalah pembangunan akses jalan oleh warga yang menggunakan fondasi seng di bagian bawahnya. Ini menghambat arus air sehingga meluap dan menjebol tembok warga,” ungkap Robby.
Ia mengimbau masyarakat agar ekstra teliti dalam memperhitungkan kapasitas saluran air saat membangun akses jalan. Kelalaian menjaga fungsi drainase, tegasnya, dapat memicu bencana yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Robby juga memastikan Pemerintah Kota melalui BPBD, Dinas Sosial, pihak kecamatan, hingga kelurahan akan turun tangan membantu warga terdampak.
Longsor Butuh: Peringatan Keras Terkait PBG Rombongan kemudian bergerak meninjau lokasi tanah longsor di kawasan Butuh RW 01 yang tragisnya menelan korban jiwa seorang pekerja. Wali Kota menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam atas insiden memilukan tersebut.
Setelah meninjau lokasi, Robby menyoroti adanya kesalahan teknis konstruksi yang sangat fatal. Pembangunan kavling di area tersebut terbukti mengabaikan standar keamanan dasar, di mana tanah urugan hanya ditahan menggunakan bata ringan (hebel) tanpa struktur penguat yang memadai.
Atas temuan ini, Wali Kota memberikan peringatan keras. “Pemilik maupun pemborong harus bertanggung jawab atas kelalaian ini. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh pihak berwajib,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif ke depan, Robby mewajibkan seluruh elemen masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial.
“Pengurusan PBG ini penting agar setiap bangunan melalui analisis teknis yang benar. Kita tidak ingin potensi kegagalan konstruksi seperti ini terulang kembali dan memakan korban jiwa,” tutupnya.













